SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sabtu, 25 Desember 2010

Seperti yang kita ketahui, bahwasanya SIM ( Surat Ijin mengemudi) adalah merupakan suatu barang yang harus di miliki oleh semua pengguna kendaraan bermotor dan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Mari kita lihat pengalaman saya waktu SMA kelas 3 umur saya sudah genap 17 tahun, saat itu saya mencoba untuk mengurus pembuatan SIM C . Saya berangkat ke POLRES untuk mengurus SIM saya dengan tekad untuk melakukannya sesuai prosedur, apapun resikonya. Ternyata mengurus SIM sesuai prosedur hanya membutuhkan biaya kurang dari 200 rb lho, bandingkan kalo nembak SIM, bisa sampai 350 rb lebih. Bisa anda bayangkan??
Waktu itu saya mencoba untuk membuat SIM C sesuai prosedur yang ada,karena menurut saya itu tidak terlalu rumit. Di sana tertulis persyaratan :

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C
    • 17 tahun untuk SIM A dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Waktu saya bertanya pada salah satu anak yang juga mengurus pembuatan SIM di sana,ternyata dia baru berumur  15 tahun. Apakah ini sesuai dengan persyaratan yang ada? padahal jelas tertulis usia minimal 17 tahun.
Ironis sekali administrasi di dalam  pembuatan SIM.